Selasa, 24 Maret 2015

ETIKA DAN PROFESIONALISME SERTA CONTOH KASUS



            Etika dan profesionalisme TSI merupakan nilai-nilai dalam tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya. 


PENGERTIAN ETIKA

            Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" dimana etika adalah bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawaba.ada berbagai macam pendapat tentang pengertian etika anatara lain :

Etika Menurut para ahli :
1.    Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.      Drs. Sidi Gajalba : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.      Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik.

CIRI-CIRI PROFESIONALISME:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
CONTOH KASUS : “Prostitusi Via Media Online”
            Perdagangan wanita yang masih berusia di bawah umur yang akhir-akhir ini semakin marak di Kota Medan, memiliki jaringan yang cukup kuat dan sulit untuk diberantas aparat kepolisian. “Sindikat perdagangan wanita muda itu dikordinir secara rapi, dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan, Jumat. Untuk mengungkap praktik ilegal “trafficking” atau perdangan manusia itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan kerja sama dengan masyarakat. “Karena untuk mengetahui orang yang bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala,” ujarnya. Sofian mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR (30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar. “Kalau tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang, “ujarnya. Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang bertatuas pelajar, KN (17) warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi. “Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat membanggakan,” kata Sofian. Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai “germo”. “Polda Sumut diharapan terus membongkar jaringan perdagangan wanita dibawah umur. Sindikat penjualan wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera.

Pemecahan masalah :
1.      Penanganan terhadap pelaku prostitusi online
Perlu adanya komunikasi antara masyarakat dan pihak kepolisian. Saksi-saksi mata yang melihat adanya penyalahgunaan situs web yang menjurus ke arah prostitusi diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut yang terjadi secara online.

2.      Penanganan Prostitusi dengan Kemanusiaan
Penyelesaian persoalan harus sampai kepada akar persoalan. Termasuk memberi penyadaran, mulai dari pola pikir aparat, masyarakat, rohaniawan, sampai sikap dan perilaku bahwa perempuan yang dilacurkan adalah korban. Bersama-sama kita bahu-membahu mencari solusi persoalan, memberi bekal para perempan ang dilacurkan untuk menopang ekonomi keluarga berupa kemampuan baca-tulis, keterampilan rias wajah, menjahit, wirausaha, atau inisiatif lain yang patut dihargai dan didukung.

3.      Penanganan Prostitusi dengan Keagamaan
Para pemuka agama sebaiknya berinisiatif memberikan pencerahan yang positif terhadap maraknya penyimpangan problem seksual yang menghalangi mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang baik, karena jika masyarakat hanya berdiam diri terhadap persoalan tersebut tanpa melakukan tindakan apapun berarti secara tidak langsung memberikan respon positif terhadap masalah tersebut.

            Kesimpulan :
                      Pada studi kasus yang kami bahas, kami mengambil tema tentang “Prostitusi Via Media Online” dan kasus ini termasuk ke dalam Illegal Contents. Illegal Contents adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan kasus ini termasuk ke dalam pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) sebagai hukumannya.

            Saran :
1.     Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2.     Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.
3.    Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
4.   Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.

Sumber :
http://reiza1993.blogspot.com/2015/03/tulisan-pengertian-etika-profesi-dan.html