Etika dan
profesionalisme TSI merupakan nilai-nilai dalam tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari
manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" dimana
etika adalah bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawaba.ada berbagai macam pendapat tentang pengertian etika anatara
lain :
Etika Menurut para ahli :
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
2. Drs. Sidi Gajalba : etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber
penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi.
Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari.
Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon
tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak
hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi
dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”. Dengan begitu, maka
arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur
panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya
kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga
kematangan etik.
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
CONTOH KASUS : “Prostitusi Via Media Online”
Perdagangan
wanita yang masih berusia di bawah umur yang akhir-akhir ini semakin marak di
Kota Medan, memiliki jaringan yang cukup kuat dan sulit untuk diberantas aparat
kepolisian. “Sindikat perdagangan wanita muda itu dikordinir secara rapi, dan
tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif Pusat
Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan,
Jumat. Untuk mengungkap praktik ilegal “trafficking” atau perdangan manusia
itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan
kerja sama dengan masyarakat. “Karena untuk mengetahui orang yang
bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran
oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam
melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala,” ujarnya. Sofian mengatakan,
penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR
(30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar. “Kalau
tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR
(30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang, “ujarnya.
Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang bertatuas pelajar, KN (17)
warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil
digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi. “Petugas Polda
Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang
itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat
membanggakan,” kata Sofian. Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah
menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang
dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai “germo”. “Polda Sumut diharapan
terus membongkar jaringan perdagangan wanita dibawah umur. Sindikat penjualan
wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi
hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera.
Pemecahan masalah :
1. Penanganan terhadap pelaku
prostitusi online
Perlu adanya komunikasi antara masyarakat dan pihak
kepolisian. Saksi-saksi mata yang melihat adanya penyalahgunaan situs web yang
menjurus ke arah prostitusi diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak
kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut yang terjadi secara online.
2. Penanganan Prostitusi dengan
Kemanusiaan
Penyelesaian persoalan harus sampai kepada akar
persoalan. Termasuk memberi penyadaran, mulai dari pola pikir aparat,
masyarakat, rohaniawan, sampai sikap dan perilaku bahwa perempuan yang
dilacurkan adalah korban. Bersama-sama kita bahu-membahu mencari solusi
persoalan, memberi bekal para perempan ang dilacurkan untuk menopang ekonomi
keluarga berupa kemampuan baca-tulis, keterampilan rias wajah, menjahit,
wirausaha, atau inisiatif lain yang patut dihargai dan didukung.
3. Penanganan Prostitusi dengan
Keagamaan
Para pemuka agama sebaiknya berinisiatif memberikan
pencerahan yang positif terhadap maraknya penyimpangan problem seksual yang
menghalangi mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang baik, karena jika
masyarakat hanya berdiam diri terhadap persoalan tersebut tanpa melakukan
tindakan apapun berarti secara tidak langsung memberikan respon positif
terhadap masalah tersebut.
Kesimpulan :
Pada studi
kasus yang kami bahas, kami mengambil tema tentang “Prostitusi Via Media
Online” dan kasus ini termasuk ke dalam Illegal Contents. Illegal Contents
adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Dan kasus ini termasuk ke dalam pasal 27 ayat
(1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan
Elektronik (ITE) sebagai hukumannya.
Saran :
1. Kesadaran diri sendiri untuk lebih
selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Peran masyarakat dalam memberikan
penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.
3. Masyarakat harus lebih tanggap
apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung melaporkannya
kepada pihak berwajib.
4. Pemerintah harus lebih sigap dalam
menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.
Sumber :
http://reiza1993.blogspot.com/2015/03/tulisan-pengertian-etika-profesi-dan.html
hei, Terima kasih, artikel yang menarik~ informasinya bermanfaat, please check this web
BalasHapusKunjungi IT Telkom Jakarta:
Website Kami
Website Kami
thankyou...